Berita


BPK: Gaji pegawai pajak harus lebih besar dari guru

BPK: Gaji pegawai pajak harus lebih besar dari guru
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan punya usul tambahan terkait merosotnya kinerja Direktorat Jenderal Pajak dua tahun terakhir. Salah satu usul BPK untuk mengatasi kondisi itu, gaji pegawai otoritas pajak dinaikkan dari batas atas aturan remunerasi 2007.
Selain itu, auditor negara juga mendukung wacana 'perceraian' atau dipisahnya Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan, supaya lebih leluasa mengangkat pegawai.
Hal ini disampaikan Ketua BPK Rizal Djalil selepas audiensi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta, Selasa (8/7). Dia melihat gaji PNS struktural pajak yang tak jauh beda dari pendapatan guru lolos sertifikasi bisa memicu demoralisasi.
"Masa gaji take home pay direktur di pajak itu hampir sama dengan guru? Guru itu coba tunjangannya, teknis, fungsional, ada sertifikasi. Total penerimaannya itu hampir sama dengan direktur di pajak. Jadi saya melihat itu salah satu faktor," ujarnya.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany sebelumnya menyebut tidak perlu ada pemisahan instansinya dari Kemenkeu. Tapi pandangan itu dibantah BPK.
Rizal Djalil meyakini, organisasi yang menyumbang 96 persen pendapatan negara haruslah dibikin otonom.
"Masa organisasinya lebih kecil dari BKKBN yang urusannya spiral dan kondom. Kira-kira begitu lah, jadi kita membuat sesuatu proporsional saja. Harusnya kan ditjen pajak itu langsung bertanggung jawab dengan presiden. Ia tinggal mengangkat pegawainya sendiri," paparnya.
Dalam postur penerimaan APBN Perubahan 2014, pendapatan negara membengkak dari target awal Rp 1.597,7 triliun, menjadi Rp 1.635,38 triliun.
Kenaikan ini berasal dari target agar penerimaan perpajakan meningkat Rp 13,98 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 23,6 triliun.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2013 total penerimaan negara dan hibah 2013 mencapai Rp 1.438 triliun atau hanya mencapai 95,8 persen dari rencana awal di APBN Perubahan 2013. Artinya, sektor pajak masih menjadi penopang utama keuangan negara.
Masalahnya, BPK melihat tahun lalu masih ada persoalan terutama dalam proses pungutan oleh Ditjen Pajak. Misalnya temuan penagihan pajak yang tidak sesuai aturan sehingga piutang pajak kadaluarsa sebesar Rp 800,88 miliar.




komprehensif Soal Pajak

  •  Ekonomi
  •  
  •  5
  •  
  •  16 Jun 2014 19:47
(Foto: Blogspot)




Liputan6.com, Jakarta - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai baik calon presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto atau capres nomor urut 2 Joko Widodo (Jokowi) tidak mempunyai pandangan yang komprehensif mengenai pajak. Fitra juga menganggap kedua calon presiden tersebut belum memandang penerimaan negara dari pajak sebagai penerimaan utama.


"Buktinya 70 persen sampai 80 persen rata-rata, sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pajak. Dalam debat semalam, Jokowi dan Prabowo nampak belum mempunyai strategi yang komprehensif dan serius tentang tata-kelola perpajakan (fiscal policy)," kata Sekjen Seknas Fitra Yenny Sucipto, di Kantor Fitra, Mampang IV, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).



"Ini terlihat jelas tidak adanya keberanian mereka menentukan besaran tax ratio yang akan dicapai. Justru, Jokowi dan Prabowo lebih banyak menggantungkan sumber penerimaan dari pengelolaan sumber daya alam," sambung dia.



Untuk mengetahui kondisi dari penerimaan negara, ujar Yenny, dapat diketahui dengan melihat tax ratio atau rasio pajak Indonesia. Menurutnya, penerimaan pajak Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang tingkat ekonominya setara.



Masih menurut Yenny, tax ratio Indonesia sampai tahun ini tidak pernah mencapai 14 persen, ketika tahun 2013 saja hanya berkisar 12,7 persen. Dia menambahkan, belum optimalnya tax ratio Indonesia menunjukkan adanya permasalahan mendasar pada sistem perpajakan Indonesia, merujuk Komisi Anggaran Independen tahun 2012 dan Prakarsa Policy Review tahun 2012.



"Sumber penerimaan pajak belum mencerminkan asas keadilan. Wajib pajak (WP) masih didominasi karyawan atau pegawai, dan masih kecilnya kontribusi dari WP individu kaya (high wealth individuals)," papar Yenny.



Menurut Yenny, seharusnya baik Prabowo maupun Jokowi memaparkan hal tersebut yakni terkait tax ratio Indonesia dan sistem yang akan dibuat, bukan hanya bicara tentang kebocoran APBN.



"Keduanya belum ada yang jelas sama sekali terkait pengelolaan pajak itu. Keduanya hanya bicara inefesiensi, inefektivitas, atau kebocoran APBN tapi tak menyampaikan secara jelas sistem apa yang akan dilakukan," tandas Yenny. (Taufiqur Rohman/Gdn)

Kena Kasus Pajak, AS Beri Sanksi Rp 28 Triliun Buat Bank di Swiss

  •  Bank
  •  
  •  0
  •  
  •  20 Mei 2014 13:17

  • Kasus Credit Suisse ini memberi pukulan telak kepada penghindar pajak di luar negeri.

    Liputan6.com, New York - Credit Suisse, bank multinasional yang berasal dari Swiss, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Amerika Serikat (AS) atas tuduhan tindakan kriminal berupa keterlibatan bank tersebut dalam membantu aksi penggelapan pajak warga Amerika Serikat.


    Jaksa Penuntut Umum Eric Holder mengatakan, Credit Suisse harus membayar denda lebih dari US$ 2,5 miliar atau Rp 28,6 triliun (estimasi kurs Rp 11.445 per dolar AS) sebagai bagian dari kesepakatan dengan pemerintah AS.



    Seperti dikutip dari Reuters, Selasa (20/5/2014), meskipun dinyatakan bersalah oleh pengadilan, Department of Financial Services New York mengumumkan tidak akan mencabut izin beroperasi bank asal Swiss tersebut di wilayahnya.



    Jaksa hukum pidana AS menggugat Credit Suisse dan dua unit bank tersebut dengan tuduhan telah membantu warga AS menipu otoritas pajak dengan menyembunyikan aset dalam rekening bank yang tidak bisa diakses oleh pihak luar. Konspirasi tersebut telah terjadi selama puluhan tahun.
    Credit Suisse mengaku akan membayar denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan AS, Internal Revenue Service, Bank Sentral AS, dan Departemen Jasa Keuangan New York untuk lepas dari gugatannya.


    Sejauh ini, bank yang berpusat di Zurich ini telah membayar sebesar US$ 200 juta dari seluruh dendanya.



    "Kasus ini menunjukkan tak ada keistimewaan bagi lembaga keuangan, tak peduli cakupannya telah mencapai tingkat global. Di mata hukum, semuanya sama," ungkap Holder.



    Sementara itu, CEO Credit Suisse Brady Dougan mengaku sangat menyesali terjadinya kasus tersebut.



    "Sejauh ini, kami belum melihat adanya dampak bagi bisnis keuangan kami setelah kasus ini mencuat di muka publik dalam beberapa minggu terakhir," jelas Dougan.



    Credit Suisse merupakan bank terbesar yang terlilit kasus hukum dalam 20 tahun terakhir. Kasus ini terjadi di tengah dorongan politisi AS untuk memberikan hukuman yang lebih keras bagi bank-bank besar setelah krisis finansial 2007-2009.



    Dougan kini tengah berada dalam tekanan dan diminta untuk mundur oleh para politisi Swiss. Tapi dia tetap bertahan sebagai orang yang paling mengetahui seluk-beluk Credit Suisse. (Sis/Gdn)
    (Arthur Gideon)



    Tidak ada komentar: